Monday, August 3, 2015

Istri Gubernur Sumut di tahan KPK

Istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti mengemukakan surat untuk pengacara senior OC Kaligis tentang urutan masalah sangkaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC juga diputuskan juga sebagai tersangka dalam masalah yang sama. 

 " Ibu Evi titipkan satu surat pada saya untuk di sampaikan pada OC Kaligis. Surat ini yaitu urutan mengapa dapat berlangsung masalah PTUN, lalu perihal bagaimanakah sistem yang berlangsung, " kata Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istri, Razman Arief Nasution di gedung KPK Jakarta selesai penahanan keduanya, Senin malam 3 Agustus 2015. 

Razman menyampaikan, bakal mengemukakan surat itu pada OC Kaligis serta bakal ditembuskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). harga pipa pvc 2015

Pihaknya mengharapkan, hal itu bisa buka sejelas-jelasnya masalah itu serta seluruhnya sistem bisa jalan cepat. 

Gatot serta Istri Ditahan 

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan selesai melakukan kontrol di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot serta istrinya ditahan berkenaan masalah suap pada hakim PTUN Medan. (Liputan6. com/Helmi Afandi) 
KPK menahan Gatot serta Evy pada Senin 3 Agustus 201 malam, sesudah di check lebih kurang 9 jam juga sebagai tersangka perkara sangkaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot ditahan di rutan Cipinang, sedang istrinya Evy ditahan di rutan KPK. 

Kontrol itu yaitu yang pertama juga sebagai tersangka mulai sejak KPK mengambil keputusan Gatot serta Evy juga sebagai tersangka sangkaan pemberi suap pada hakim pada 28 Juli 2015. 

Gatot telah 2 kali di check KPK juga sebagai saksi yakni pada 22 serta 27 Juli 2015 sedang Evi juga di check pada 27 Juli 2015. 

Gatot serta Evi didugakan pasal 6 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b serta atau pasal 13 UU No 31 th. 1999 seperti dirubah UU 20 th. 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

Pasal itu mengatur perihal berikan atau menjanjikan suatu hal pada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 th. serta paling lama 15 th. dan denda paling kecil Rp 150 juta serta paling banyak Rp 750 juta. 

Tersangka Lain 


Ekspresi OC Kaligis selesai melakukan kontrol di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan lantaran disangka ikut serta dalam masalah sangkaan suap pada hakim serta panitera PTUN Medan. (Liputan6. com/Helmi Afandi) 
Terkecuali Gatot serta Evy, KPK juga telah mengambil keputusan 6 orang tersangka lain yakni penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) serta Dermawan Ginting (DG) dan panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedang tersangka pemberi suap yaitu pengacara senior OC Kaligis serta anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) dengan kata lain Gerry. 

Perkara ini diawali saat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis di panggil oleh Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung berkenaan perkara korupsi dana pertolongan sosial propinsi Sumatera Utara th. 2012-2014. 

Atas pemanggilan berdasar pada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad juga menyewa layanan kantor pengacara OC Kaligis untuk ajukan tuntutan ke PTUN Medan. 

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terbagi dalam ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengambil keputusan untuk mengabulkan tuntutan Fuad. harga wiremesh 2015

Tetapi pada 9 Juli 2015, KPK lakukan OTT di PTUN Medan pada Tripeni serta Gerry hingga diperoleh duit US$ 5. 000 di kantor Tripeni. KPK juga menangkap 2 hakim anggota berbarengan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. 

Duit itu bukanlah pemberian pertama, lantaran Gerry telah memberi duit US$ 10 ribu serta 5. 000 dolar Singapura. 

Duit itu menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro datang dari Kaligis yang didapatkan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

No comments:

Post a Comment